Abstract ABSTRAK PENYELESAIAN SENGKETA JUAL BELI TANAH YANG BELUM BERSERTIFIKAT MELALUI NEGOSIASI (Studi kasus di Desa Terindak-Kecamatan Sekatak-Kabupaten Bulungan- Provinsi Kalimantan Utara) Pelaksanaan jual beli tanah yang belum bersertifikat di Desa Terindak, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara, masih dilakukan di hadapan kepala desa karena belum terdapat PPAT.
cash. Banyak orang yang bertanya mengenai cara penyelesaian sengketa tanah yang belum bersertifikat. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, ada baiknya jika Anda simak penjelasan singkat berikut ini. Masalah sengketa tanah di lingkungan masyarakat Banyak masyarakat yang berusaha menyelesaikan sengketa tanah tanpa sertifikat dengan menggunakan jalur pengadilan. Padahal jika dilihat dari proses penyelesaiannya. Sengketa tanah tentunya dapat diselesaikan bahkan tanpa perlu melalui proses pengadilan. Akan tetapi banyaknya masyarakat yang tidak mengetahui hal tersebut. Tentunya menjadikan mereka yang memiliki permasalahan tersebut untuk membawanya pada jalur pengadilan. Padahal dengan melalui proses pengadilan, seringkali masyarakat dirugikan karena harus mengeluarkan uang dalam jumlah banyak. Sementara itu, untuk proses penyelesaian sengketa yang tidak dilakukan melalui pengadilan. Sebenarnya dapat diselesaikan melalui Kantor Pertanahan. Seperti apa kiranya prosedur penyelesaiannya? Berikut penjelasannya. Cara selesaikan sengketa tanah berdasarkan peraturan pemerintah Untuk penyelesaian sengketa tanah, pihak pemerintah sebenarnya telah mengatur hal tersebut. Aturan itu sendiri terlihat melalui Peraturan Menteri Agraria serta Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 tahun 2016. Aturan tersebut berkaitan dengan penyelesaian kasus pertanahan. Dalam permen tersebut dinyatakan bahwa kasus pertanahan diantaranya terdiri dari sengketa, konflik atau bahkan perkara pertanahan. Aturan tersebut dibuat agar setiap permasalahan atau kasus pertanahan dapat diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sengketa tanah sendiri dikenal sebagai bentuk perselisihan yang berkaitan dengan lahan. Karena itulah masalah ini umumnya dapat terjadi di antara perseorangan, lembaga atau bahkan badan hukum dengan dampak yang tidak terlalu luas. Sedangkan untuk cara penyelesaian sengketa tanah itu sendiri, dapat dilakukan dengan dua cara berikut Pengaduan masyarakat Inisiatif yang bermula satu pihak Kementerian Agraria juga Tata Ruang atau dari Badan Pertanahan Nasional. Prosedur penyelesaian sengketa tanah tanpa pengadilan Berikut ini adalah beberapa prosedur yang dapat Anda ikuti ketika melakukan penyelesaian sengketa tanah tanpa melalui proses pengadilan Bagian awal Anda harus mengajukan pengaduan pada Kepala Kantor Pertanahan yang dilakukan secara tertulis. Baik itu melalui kotak surat, loket pengaduan atau bahkan melalui laman website resmi yang dimiliki ATR / BPN. Pengaduan yang dilakukan setidaknya harus memuat tentang identitas dari pihak pengadu. Kemudian pastikan pula ada uraian singkat mengenai kasus sengketa yang dialami. Berkas pengaduan yang dikirim harus disertai dengan Fotocopy dari identitas dari surat kuasa serta identitas penerima kuasa, utamanya apabila dikuasakan. Data pendukung atau bukti terkait pengaduan. Apabila proses pengaduan memenuhi syarat, maka pihak pengadu pun akan mendapatkan surat. Surat tersebut adalah Surat Tanda Penerimaan Pengaduan yang diberikan oleh petugasPejabat akan bertanggung awan untuk melakukan pengumpulan data. Jika pengaduan tersebut termasuk dalam kewenangan dari pihak Kementerian. Tentunya hal tersebut pun akan dikaji ulang dari data kronologinya. Dalam proses penyelesaian sengketa, Kepala Kantor dari wilayah BPN atau bahkan Menteri akan melakukan perubahan data, pembatalan sertifikat, serta menerbitkan pembatalan hak tanah. Demikianlah kiranya penjelasan singkat mengenai prosedur penyelesaian sengketa tanah yang belum bersertifikat tanpa melalui pengadilan. Baca Juga Mengenal Dasar Hukum Sengketa Tanah Dan Cara Menghindari Sengketa TanahHadapi Sengketa Tanah? Berikut yang Perlu Anda KetahuiTata Cara Membuat Surat Sporadik Dengan Mudah Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah. Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami 30 Menit Konsultasi via Chat Chat Sekarang a part of Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami 30 Menit Konsultasi via Chat Chat Sekarang a part of Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami 30 Menit Konsultasi via Chat Chat Sekarang a part of Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami 30 Menit Konsultasi via Chat Chat Sekarang a part of Artikel Terkait
Solusi untuk Tanah Sengketa yang Belum Bersertifikat, dapat dikatakan bahwa sengketa tanah menjadi masalah yang sering terjadi di Indonesia. Masalah ini juga umumnya melibatkan tanah yang belum bersertifikat serta dapat melibatkan perseorangan, badan hukum hingga lembaga. Alur penyelesaiannya yang cukup rumit membuat banyak pihak yang tidak mau mengalaminya, lantas bila hal tersebut terjadi bagaimana solusinya?Solusi Atas Tanah Sengketa yang Belum BersertifikatTanah yang belum bersertifikat sering menjadi objek sengketa sehingga diperlukan solusiLangkah terkait penyelesaian sengketa tanah sebenarnya dapat dilihat pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala BPN Badan Pertanahan Nasional No. 21 Tahun 2020. Di dalamnya mengatur tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan, selain itu dalam pasal 5 juga menjelaskan penggolongannya sebagai berikut 1. Kasus berat Melibatkan banyak pihak dengan dimensi hukum yang kompleks dan/atau berpotensi menyebabkan gejolak sosial, politik, ekonomi hingga Kasus sedang Melibatkan antar beberapa pihak dengan dimensi hukum dan/atau administrasinya cukup jelas. Penyelesaiannya bila melalui pendekatan hukum dan administrasi tidak menyebabkan gejolak seperti pada kasus Kasus ringan Pengaduan atau permohonan petunjuk yang bersifat teknis administrasi dengan penyelesaian yang cukup dengan surat petunjuk penyelesaian kepada pihak pemohon / Penyelesaian Sengketa TanahJadi melihat dari beberapa penggolongan diatas maka tidak semua masalah sengketa tanah harus melalui ketuk palu hakim. Namun secara umum, berikut adalah beberapa solusi atas tanah sengketa yang belum bersertifikat 1. Penyelesaian Sengketa Tanah melalui MediasiPenyelesaian pertama bisa melalui cara kekeluargaan dengan mempertemukan kedua belah pihak yang bersengketa dan didampingi pihak ketiga/mediator yang netral. Cara ini tidak akan memakan banyak waktu dan biaya serta prosedur yang berbelit-belit, namun kefektifan mediasi bergantung pada ketaatan kedua belah pihak dalam menjalankan Penyelesaian Sengketa Tanah melalui Badan Pertanahan NasionalPada tingkat selanjutnya, penyelesaian sengketa tanah tak bersertifikat bisa diadukan ke kantor pertanahan. Cara ini lebih direkomendasikan sebab Badan Pertanahan Nasional merupakan pihak berwenang untuk menyelesaikannya dan dapat menyelesaikan dengan lebih efektif dan penyelesaiannya pihak yang bersengketa dapat melaporkan ke Kantor BPN setempat baik melalui loket pengaduan maupun laman resminya. Dalam pengaduan harus memuat identitas pengadu dan menjelaskan permasalahan secara singkat serta melengkapi berkas seperti Fotocopy kartu identitas surat kuasa serta kartu identitas penerima kuasa bila pendukung maupun bukti terkait memenuhi syarat maka petugas BPN akan menerbitkan Surat Tanda Penerima Pengaduan yang nantinya diberikan ke pengadu. Penanganan sengketa dan konflik pertanahan berdasarkan Pasal 6 Permen ATR/Kepala BPN 21/2020 dilakukan dalam beberapa tahap berikut Pengkajian hasil dalam konflik atau sengketa dengan klasifikasi kasus ringan atau sedang bisa dilakukan tanpa harus melalui seluruh tahapan Penyelesaian Sengketa Tanah melalui PengadilanPenyelesaian selanjutnya bisa melalui pengadilan dengan gugatan pidana maupun perdata yang diajukan ke pengadilan umum, tata usaha hingga agama bergantung jenis pengadilan umum gugatan kasus tanah yang diajukan melingkupi pada perkara perdata dan pidana. Sedangkan pada pengadilan tata usaha gugatan umumnya terkait dengan pembatalan sertifikat sebagai produk badan tata usaha pada pengadilan agama umumnya gugatan atas tanah terkait harta bersama dalam perkawinan, warisan hingga sengketa tanah wakaf. Perlu diketahui bahwa penyelesaian sengketa tanah melalui pengadilan statusnya sudah masuk ke perkara pertanahan bukan lagi Menghindari Kasus Sengketa PertanahanCara Pecah Sertifikat Tanah Kavling Sesuai Aturan Hukum Terbaru Photo by Luiz Cent on UnsplashBaca Juga Cara Pecah Sertifikat Tanah Kavling Sesuai Aturan Hukum TerbaruPada dasarnya kasus sengketa tanah merupakan hal yang bisa dihindari, terlebih lagi dengan pengurusan yang cukup rumit tentu semua orang tidak mau terlibat masalah ini. Untuk itu berikut ada beberapa tips menghindari kasus sengketa pertanahan 1. Periksa Asal Usul Kepemilikan Tanah / LahanTentu sebelum membeli tanah / lahan, pembeli harus menelusuri tentang asal-usul dan bagaimana statusnya. Khususnya adalah untuk status kepemilikan, apakah tanah sudah berstatus SHM atau Sertifikat Hak Milik atau girik, tentu yang terbaik adalah memilih yang sudah Periksa Keabsahan SertifikatLangkah selanjutnya yang bisa dilakukan adalah memverifikasi atau mengecek apakah tanah bermasalah atau tidak dengan mendatangi kantor BPN setempat. Pengecekan juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi “Sentuh Tanahku” atau dengan mengakses situs resmi Kementerian ATR/ Pastikan Kredibilitas PenjualDalam aktivitas jual beli, memastikan kredibilitas penjual adalah hal yang wajar terlebih lagi untuk jual beli tanah. Dengan begitu pembeli dapat menghindari penipuan dalam jual beli tanah. Bila membeli tanah dari perorangan maka Anda bisa menanyakan kredibilitas penjual kepada kepada RT / RW maupun warga sekitar. Sedangkan bila membeli dari pengembang maka periksa lebih dulu rekam mengenai solusi untuk tanah sengketa yang belum bersertifikat. Cek kembali semua aset tanah yang Anda miliki jangan sampai ada pihak lain yang menjadikannya objek sengketa.
penyelesaian sengketa tanah yang belum bersertifikat